DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG DIPEROLAH DARI PERKAWINAN CAMPURAN
PENGARANG:ANI MASRORAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-18


 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengungkapkan dan memberikan gambaran tentang bagaimana suatu pernikahan warga negara asing dengan warga negara Indonesia menjadi sarana untuk melakukan penyelundupan hukum untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, dan juga untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perkawinan campuran di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif (Normative Legal Research), dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum yang akan dibahas dan menganalisanya secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi, warga negara asing harus memenuhi beberapa syarat administratif yang memakan banyak waktu dan biaya sehingga mereka mencari cara yang lebih mudah dengan melakukan perkawinan semu. Perkawinan semu merupakan perkawinan seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara asing dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau hanya sekedar ingin mendapatkan Izin Tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum perkawinan itu merupaan bentuk penyelundupan hukum. Kedua, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur tata cara perkawinan campuran sebagai langkah awal perlindungan hukum terhadap perkawinan campuran di Indonesia agar tidak terjadi penyalah gunaan dan penyimpangan perkawinan. Untuk mengetahui bahwa perkawinan campuran merupakan perkawinan semu atau tidak maka diperlukan pembuktian dengan cara wawancara silang, penyelidikan tempat tinggal, dan melihat perbedaan keadaan ekonomi antara suami dan istri. Ketiga, Apabila dari hasil pemeriksaan pihak terkait terbukti pasangan warga negara asing dan warga negara Indonesia melakukan perkawinan semu maka dapat dibawa ke proses pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum tetap dengan putusan bahwa perkawinan tersebut putus dan para pelaku yang melakukan perkawinan campuran dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun pidana.

 

Kata Kunci: Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran, Perkawinan Semu, Penyelundupan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI