DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEWENANGAN DAERAH MENGATUR IZIN GANGGUAN DAN MEMUNGUT RETRIBUSI IZIN GANGGUAN | |
PENGARANG | : | IBA NURKASIHANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-08-19 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Kewenangan, izin, retribusi
Tujuan penulisan tesis yang berjudul Kewenangan Daerah Mengatur Izin Gangguan Dan Memungut Retribusi Izin Gangguan adalah untuk mengetahui sumber kewenangan daerah mengatur izin gangguan dan memungut retribusi izin gangguan dan untuk mengetahui kedudukan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah terhadap kewenangan daerah mengatur izin gangguan dan memungut retribusi izin gangguan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif memfokuskan obyek kajiannya bermula pada ketentuan-ketentuan hukum positif lalu mengarah kepada makna dari asas hukum. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Dasar hukum daerah kabupaten/kota memberlakukan izin gangguan adalah pendelegasian kewenangan mengatur yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, dasar hukum daerah kabupaten/kota memberlakukan retribusi izin gangguan adalah ketentuan Pasal 141 huruf c UUPDRD yang menyebutkan jenis retribusi perizinan tertentu diantaranya adalah retribusi izin gangguan, kedudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan dalam perkembangan tata pengaturan perundang-undangan ternyata sumber tertinggi dari pengaturan izin gangguan yakni Hinderordonnantie, Staatsblad 1926:226 dan sumber tertinggi dari pengaturan retribusi izin gangguan yakni ketentuan UUPDRD.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI