DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK VIA SHOPEE
PENGARANG:SERLITA OKKY VERA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-19


SERLITA OKKY VERA. Perlindungan Hak Konsumen Dalam Transaksi
Elektronik Via Shopee, Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama :Prof.
Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.H. dan Pembimbing
Pendamping: Dr. Rachamdi Usman, S.H., M.H. Halaman 159.
ABSTRAK
Kata kunci: Perlindungan Hak Konsumen, Transaksi Elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausula baku yang dibuat sepihak oleh
pihak penjual dalam transaksi online via shopee, dimana pencantuman klausula
baku tersebut bertujuan untuk menguntungkan penjual dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Dan menganalisis mengenai upaya hukum yang
dapat di lakukan oleh konsumen ketika haknya dilanggar oleh pihak penjual,
dimana pihak penjual terindikasi melakukan wanprestasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dan doktrinal,
penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier
melalui teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan
dengan metode kualitatif yaitu menseleksi, mengklasifikasi dan mensistematisasi
secara logis data dan bahan hukum dari gejala-gejala yang sama.
Berdasarkan teori perlindungan konsumen bahwa antara pelaku usaha dan
konsumen adalah dua pihak yang seimbang. Berdasarkan UUPK Pasal 18 ayat (1)
terdapat pencantuman klausula baku yang dilarang oleh undang-undang. Setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang dilarang, maka dapat dinyatakan batal demi hukum, dan jika
penjual membuat ketentuan larangan mengembalikan barang, serta pelaku usaha
yang membebankan biaya pengembalian barang berada dipihak konsumen, maka
hal tersebut merupakan klausula baku yang dilarang oleh undang-undang, sehingga
terhadap pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Penelitian ini
juga membahas mengenai upaya hukum yang dapat di lakukan oleh konsumen
ketika terjadi wanprestasi saat melakukan transaksi elektronik via Shopee adalah
berdasarkan Pasal 48 UUPK yang menyatakan penyelesaian sengketa konsumen
melalui pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa secara
damai oleh para pihak sendiri dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang
berwenang yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu untuk
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
melalui mediasi atau arbitrase atau dan konsiliasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI