DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PESTA HOMOSEKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD RIZA PRIMADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-25


 

Tujuan dari penelitian skripsi ini Untuk mengetahui apakah kegiatan pesta homoseks dapat dikategorikan melakukan tindak pidana. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat Preskriptif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kasus pesta homoseks yang terjadi di hotel oval Surabaya, pihak polrestabes Surabaya mendapati 14 orang yang sedang melakukan pesta homoseks dan langsung diamankan, dari 14 orang tersebut, terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dan proses berlanjut sampai pada tahap sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, ke 7 orang terdakwa di adili dengan menggunakan pemecahan berkas perkara atau yang lebih dikenal dengan perkara splitsing, 6 terdakwa di dakwa dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan 1 terdakwa di dakwa dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ditambah dengan kasus serupa, yakni pesta homoseks yang berkedok sebagai Kongres Waria Lintas Kalimantan yang dilakukan di Kawasan objek wisata Pagat Barabai, ada 4 orang / dua pasangan sesama jenis yang diamankan oleh tim gabungan Dinas Satpol PP beserta TNI/Polri, dan memungkinkan untuk dijerat dengan menggunakan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dari kedua kasus tersebut, akan dibahas terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana dari perbuatan para pelaku pesta homoseks, yakni adanya perbuatan, adanya sifat melawan hukum, dan tidak ada alasan pembenar, serta perbuatan dari para pelaku tersebut tidak bisa  dikenakan pasal-pasal yang ada di KUHP yakni pasal 281 ayat (1) dan (2) KUHP, tidak bisa dikenakan karena unsur-unsur yang ada di dalamnya  tidak memenuhi dan mencocoki atas pebuatan/tindakan yang oleh para pelaku pesta homoseks, pasal yang memenuhi/mencocoki unsur untuk dikenakan kepada para pelaku adalah pasal-pasal yang termuat dalam undang-undang khusus diluar KUHP. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pesta homoseks  yang terjadi di hotel oval Surabaya dan pesta homoseks yang terjadi di Kawasan objek wisata Pagat Barabai haruslah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yang mana harus terpenuhi dalam kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf yang harus dilihat terlebih dahulu atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan para pelaku pesta homoseks dari kekdua kasus tersebut. Pada kedua kasus yang dibahas dalam penelitian ini, perluasan pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dikenakan pada pelaku-pelaku yang berhubungan dengan kedua kasus ini, seperti pemilik dan manajemen hotel dan anggota kongres waria se-kalselteng lainnya, artinya tidak ada perluasan pelaku selain pelaku-pelaku yang telah ditetapkan sejak awal atas perbuatan yang telah dilakukan.

Kata Kunci :Tindak Pidana, Pesta Homoseks, Pertanggungjawaban Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI