DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI DALAM PUTUSAN MMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
PENGARANG:RISMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-25


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap hak warga negara terkait status perkawinan tidak tercatat dalam perpektif HAM dengan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status perkawinan tidak tercatat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Sampai saat ini perlindungan hukum untuk status perkawinan tidak tercatat masih belum ada dikarenakan Undang- Undang nomor 1 tahun 1974 masih dan KHI mengatur bahwa suatu perkawinan harus tercatat , akibat hukum nya adalah apabila suatu perkawinan tidak tercatat pada negara, maka perkawinan nya dianggap tidak sah berdasarkan ketentuan pasal pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang no 1 tahun 1974. Kedua, Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwasanya anak yang lahir luar kawin / perkawinan yang dianggap tidak sah, tetap bisa memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, selagi dapat dibuktikan secara keilmuan. Dalam hal ini penulis sepakat sepenuhnya dengan putusan Mahkamah tersebut, diakrenakan, apabila berpegang kepada peraturan terdahulu, anak luar kawin/perkawinan yang dianggap tidak sah tersebut, hanya memiliki hubungan keperdataan terhadap ibunya saja, dan tentu hal ini bertentangan dengan hak si anak,yang dimana ia seharusnya tumbuh dan berkembang dengan baik dan didampingi oleh kedua orangtuanya walaupun sudah berpisah, dan tentu ini mampu memberikan psikologis yang besar terhadap respon sosial, apabila si anak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah nya. Oleh karena itu penulis dalam hal ini sepakat sepenuhnya dengan keputusan mahkamah mengenai hak anak yang lahir dari luar perkawinan, atau perkawinan yang dianggap tidak sah.

Kata Kunci : Perkawinan Tidak Tercatat, Hak Asasi Manusia, Hak Anak.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI