DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Di Kota Banjarmasin
PENGARANG:Audiya Novika
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-25


ABSTRAK

 

Audiya Novika, (DA114209), 2020. ImplementasiPeraturan Daerah No. 15 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di  Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Di bawah bimbingan Aulia dan Sidderatul Akbar.

 

            Penelitian ini untuk mengetahui mendeskripsikan, dan menganalisis tentang Implementasi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin dan untuk mengetahui mendeskripsikan, dan menganilisis tentang peraturan daerah ini dapat mendorong masyarakat untuk mentaati dan mematuhi peraturan daerah atau tidak.

 

            Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang sudah dikumpulkan akan dianalisis dengan tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

 

            Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa: (1)  Keberhasilan atau kegagalan Implementasi Kebijakan dapat diketahui berdasarkan menurut teori Edward III, yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hanya saja ada beberapa hal yang harus ditingkatkan lagi. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan izin mendirikan bangunan yaitu faktor pendukung yakni: (1) persyaratan yang mudah di temukan (2) mengikuti prosedur yang dijalankan, kemudian faktor penghambat yakni:x(1) berkas yang tidak lengkap (2) ketidakpahaman masyarakat pentingnya legalitas izin mendirikan bangunan.

           

Saran dari penelitian ini, yakni: (1) Kepada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasinuntuk terus melakukan sosialisasi secara berkala baik secara langsungdengan tatap muka minimal 6 (enam ) bulan sekali. (2)xKepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin perlu penambahan personil agar memudahkan dalam pengawasan lapangan.x(3) Kepada Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara perlu ada perbaikan fasilitas sarana prasaran lainnya di tambah agar memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang datang untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan juga harus berperan aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat dan melakukannya secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali ke kelurahan, RT dan RW.

Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Izin Mendirikan Bangunan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI