DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DALAM PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS
PENGARANG:BOBBY WARDHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-27


EKSISTENSI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DALAM PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS

Oleh :

Bobby Wardhana[1], Akhmadi Yusran[2], Hj. Rahmida Erliyani[3]

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat, 100 halaman.

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis tanggung jawab dan kewenangan Tim Investigasi Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Majelis Pengawas Notaris dalam pengawasan terhadap notaris dan implikasi yuridis dari pembentukan Tim Investigasi Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam pengawasan terhadap notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, Tim Investigasi Permasalahan Notaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi dari Majelis Pengawas Notaris, kewenangan anggota dari Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah ini adalah persis sama dengan apa yang ada dalam susunan keanggotan Majelis Pengawas Wilayah dari unsur pemerintah. Tim Investigasi Permasalahan Notaris ini tidak disertai dengan kewenangan untuk memutus suatu perkara ataupun penjatuhan sanksi. Oleh karenanya, akibat hukum dari temuan Tim Investigasi bukanlah berupa penjatuhan sanksi, melainkan sebatas usulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menutup sementara akses akun Notaris yang sedang dalan proses investigasi berindikasi tindak pidana, sehingga dengan adanya penutupan sementara akses akun Notaris pada sistem online SABH (secara khusus adalah aktivitas terkait pengesahan akta perseroan), dapat memberikan batasan yang lebih nyata untuk menghindarkan masyarakat lain selain Pelapor untuk dirugikan secara moriil maupun materiil oleh Notaris bermasalah tersebut, yang mau tak mau kewenangannya menjadi berkurang sebagai penyedia jasa pembuatan akta autentik dengan penutupan akun notaris tersebut.

 

Kata kunci: Pengawasan, notaris



[1]1720216310006

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Kedua

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI