DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENJADI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA
PENGARANG:RIZKA HIDAYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-27


Dalam perkara tindak pidana, suatu akta notaris tidaklah dapat dinilai sebagai suatu bukti yang sempurna dan mengikat penyidik, jaksa dan hakim.Oleh karena hal tersebut, pihak penyidik dapat menggiring notaris sebagai pihak “menyuruh melakukan” atau “membantu melakukan” atau “turut serta melakukan” dan dapat menjadi tersangka. Sekalipun mekanisme pemanggilan Notaris telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik dalam UUJN dan Peraturan Menteri tetap belum cukup memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Notaris khususnya terkait kewajiban menjaga rahasia jabatannya, ketika Notaris dipanggil sebagai tersangka dalam peradilan pidana. Jika diteliti lebih lanjut, kemungkinan Notaris yang dipanggil sebagai saksi atau yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris masih sangat besar. Hal tersebut diatur secara tersurat dalam Pasal 66 ayat (3) dan (4) UUJN dan Pasal 23 ayat (5) Pemenkumham 7/2016. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa apabila Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat permohonan pemanggilan notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum atau hakim, maka Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permohonan pemanggilan tersebut. Terdapat kesan seolah-olah Majelis Kehormatan Notaris memiliki hak untuk pasif, dalam artian bahwa dengan diamnya Majelis Kehormatan Notaris, maka pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim secara otomatis disetujui dan berimplikasi pada amanat dalam ayat-ayat selain yang diatur dalam ketentuandiatas

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI