DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERSEROAN TERBATAS YANG MELANGGAR PRINSIP-PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN SEBAGAI BADAN HUKUM
PENGARANG:KHAIRITA, S.H.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-27


ABSTRAK
 
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas,                          Penerapan
 
Penelitian ini merupakan analisa tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan terbatas yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip ideal dalam penerapannya, dan mengkaji akibat hukum bagi perseroan terbatas yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.  Metode penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, sifat penelitian ini Preskriptif Analistis, tipe penelitian adalah doktrinal dengan sumber bahan primer, bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap pemasalahan dapat ditarik kesimpulan. Pertama,  Penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) berpedoman pada ISO 26000 dan tata kelola perusahaan yang baik atau yang disebut Good Corporate Governance (GCG) sehingga tercapai penerapan prinsip ideal yang dicita-citakan. Konsep ISO 26000 untuk menerapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus terintegrasi di seluruh aktivitas perusahaan antara lain  pengembangan masyarakat, konsumen, lingkungan, praktek kegiatan institusi yang sehat, ketenagakerjaan, hak asasi manusia dan organisasi kepemerintahan.  Tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menerapkan GCG berpijak pada triple bottom lines (3BL) dalam dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan. Kedua, Penerapan sanksi tanggung jawab sosial dan lingkungan merujuk pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2012, frasa “berdasarkan Undang-Undang” dengan kesesuaian sanksi karakteristik perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan sumber daya alam merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI