DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA LAYANAN KESEHATAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PERDATA
PENGARANG:SUKATMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-27


ABSTRAK
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terutama bagi pasien terkait dengan hubungan hukum dalam transaksi terapeutik dengan dokter. Tujuan penelitian ini adalah menguji dan menganalisis hubungan hukum antara pasien sebagai pengguna jasa layanan kesehatan dengan dokter sebagai pelaksana layanan kesehatan, dan implikasi hukum akibat terjadinya sengketa medik antara pasien dengan dokter, serta tentang tuntutan ganti rugi oleh pasien yang merasa dirugikan akibat kelalaian dokter. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian ini adalah hubungan dokter dengan pasien pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan, Dokter sebagai pelaksana jasa layanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan. Hubungan antara dua subyek hukum tersebut termasuk dalam lingkungan hukum perdata yang bersifat inspanningverbintenis yakni obyeknya adalah upaya maksimal seorang dokter dalam mengobati dan merawat pasien. Dalam penyelesaian sengketa medik, jalur yang dapat ditempuh ada dua jalur yaitu Jalur litigasi yaitu proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan, dan Non litigasi, yaitu alternatif yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa medik melalui mediasi, arbitrase, negosiasi dan konsiliasi.
Key Words : Perlindungan Hukum, Pasien, Dokter, Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI