DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PERKARA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) YANG MERUGIKAN KONSUMEN DI MEDIA SOSIAL MELALUI MEDIASI PENAL
PENGARANG:ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-27


ABSTRAK
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini, yakni (1) untuk menganalisis
urgensi perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan
konsumen di media sosial dapat diselesaikan melalui mediasi penal, dan (2) untuk
menganalisis prinsip-prinsp dan konsep penyelesaian perkara pidana penyebaran berita
bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial melalui mediasi
penal dimasa akan datang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
bersumber pada (1) bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
terkait; (2) bahan hukum sekunder yang bersumber pada kepustakaan dan dokumen
terkait, dan (3) bahan hukum tersier dengan menggunakan pendekatan perundangundangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian diperoleh bahwa penyelesaian perkara pidana penyebaran
berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial pada
dasarnya dapat diselesaikan melalui mediasi penal, urgensinya yakni: (a) karakteristik
tindak pidananya mempunyai ciri khas berupa konflik kepentingan individu antara
pelaku usaha dan konsumen yang mengakibatkan kerugian materiil pada konsumen;
(b) mendorong dan memperkuat posisi atau keterlibatan konsumen sebagai korban
dalam memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan ganti rugi; dan (c) memberi
kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindakan perbaikan sebagai bentuk
tanggung jawab atas kesalahannya pada konsumen. Selain itu, penyelesaian perkara
pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di
media sosial melalui mediasi penal mengutamakan prinsip-prinsip, yakni (a) korban
dilibatkan secara langsung dalam proses agar tercapai hasil yang memuaskan; (b)
pelaku menyadari akibat dari perbuatannya terhadap orang lain dan bertanggung jawab
atas apa yang dilakukannya; (c) perbaikan terhadap kerugian lebih cepat, dengan
memerhatikan kehendak korban dan pelaku; dan (d) korban dan pelaku mengakhiri
secara langsung permasalahan yang terjadi dan pengembalian kepada masyarakat dapat
dilakukan lebih efektif. Konsep penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal
dapat menggunakan kombinasi informal mediation, victim-offender mediation dan
reparation negotiation programmes yang menekankan pada adanya ganti rugi
kepadakonsumen.
Kata Kunci: Mediasi Penal, Berita Bohong, Konsumen

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI