DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN HUKUM PERATURAN DEWAN KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBATASAN JUMLAH AKTA YANG DIBUAT NOTARIS
PENGARANG:ANDI MUHAMMAD RIVALDY AKSAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-28


KEKUATAN HUKUM PERATURAN DEWAN KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBATASAN JUMLAH AKTA YANG DIBUAT NOTARIS

Oleh :

 

Andi Muhammad Rivaldy Aksar[1], H. Mohammad Effendy[2], Hj. Rahmida Erliyani[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 108 halaman

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Peraturan Dewan Kehormatan Pusat, Kode Etik Notaris, Batasan Pembuatan Akta Notaris.

 

Penelitian mengenai Pembatasan Jumlah Akta yang Dibuat Notaris mempunyai tujuan yaitu untuk menganalisis dan mengetahui para Notaris dengan berlakunya Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Notaris Nomor 1 Tahun 2017 tersebut perlu adanya pembatasan dalam pembuatan Akta, dan untuk mengetahui mengenai kekuatan hukum Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Notaris Nomor 1 Tahun 2017 tersebut dalam aturan yang ada di Notaris. Sedangkan Sedangkan Kegunaan Penelitian adalah sebagai salah satu sumbangan pemikiran untuk perkembangan ilmu pengetahuan bagi para akademisi dan peneliti hukum juga bagi para pihak lain khusunya dalam bidang ilmu hukum kenotariatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif Analitif, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai - nilai keadilan, aturan hukum, konsep - konsep hukum dan norma-norma hokum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah doctrinal research. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach?) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach?).

Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai Pelaksanaan, pemberian sanksi, pembinaan dan tingkat memerlukannya peraturan tentang pembatasan Akta Notaris yang dibuat perhari untuk dilihat dari sudut pandang UUJN, Kode Etik Notaris dan juga Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017. Kedua, Sebagai upaya dalam penegakan Kode Etik Notaris, Dewan Kehormatan Pusat bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia berwenang untuk membuat Peraturan yang diwujudkan melalui Peraturan Dewan Kehormatan Notaris INI. Mengenai kekuatan hukum dari Peraturan Dewan Kehormatan Notaris tersebut sampai saat ini kedudukannya sangat kuat dan mengikat dikarenakan adanya dasar-dasar hukum lain yang menjadi modal tersendiri dan menjadikan Peraturan Dewan Kehormatan Notaris wajib dijalankan oleh Notaris. Tercantumnya di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan di Kode Etik Notaris menjadikan Dewan Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan dalam membuat peraturannya sendiri.



[1]1620216310003.

[2] Pembimbing Utama.

[3] Pembimbing Pendamping.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI