DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM MANTAN KARYAWAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI INSTRUMENTAIR AKTA DALAM KAITANNYA DENGAN KERAHASIAAN AKTA
PENGARANG:LIA AUDIA PUSPITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-28


 

TujuandaripenelitianiniadalahUntuk mengetahui dan memahami mengenai Hakikat Saksi dan Kesaksian dalam hukum kenotariatan. Dan untuk mengetahui dan memahami mengenai akibat hukum bagi mantan karyawan Notaris yang memberikan informasi membuka kerahasiaan akta. Kegunaanpenelitianiniadalah Sebagai bahan informasi dalam kerangka pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan dalam disiplin ilmu hukum khususnya hukum Kenotariatan.

 

MenurutHasilPenelitianbahwa kedudukan saksi dalam hukum kenotariatan adalah untuk memenuhi syarat formal dari suatu akta. Kedudukan saksi merupakan satu kesatuan dalam sebuah akta Notaris, saksi yang berasal dari karyawan Notaris dalam praktiknya dilapangan tidaklah selalu karyawan yang mengetik akta para pihak. Tidak jarang karyawan yang menjadi saksi dalam penandatanganan dan pembacaan akta mengetahui sebatas pada saat kejadian tersebut berlangsung saja. Sehingga karyawan Notaris dalam kedudukannya tersebut tidak berkewajiban untuk mengingat isi akta tersebut. Sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam tugasnya sebagai karyawan Notaris, maka keberadaannya dalam suatu akta Notaris tidaklah bertentangan dengan ketentuan Notaris wajib merahasiakan isi akta.

 

Bahwa Perbuatan mantan karyawan Notaris sebagai saksi akta yang membuka rahasia akta dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang. Mantan Karyawan Notaris yang membocorkan rahasia akta dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Sanksi perdata timbul karena ada hak-hak dan kepentingan subyektif dari para pihak yang ada didalam akta yang dilanggar sehingga pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI