DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RAHASIA PERBANKAN DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA TABUNGAN DI PERBANKAN
PENGARANG:LAMSAKDIR, S.H
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-29


Tujuan Penelitian :Untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap harta bersama pasca perceraian yang diatur di hukum adat, Undang-undang hukum perdata maupun yang diatur dalam hukum islam dimana harta bersama juga menyangkut baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak termasuk juga harta berupa saldo tabungan di perbankan yang dalam penyelesaian pembagian harta bersama beupa tabungan di Perbankan akan bersinergi dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan undang – undang tersebut tidak mengatur mengenai pemberian informasi perbankan bagi pasangan nasabah pasca perceraian tetapi Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dengan pemberian hak kepada pasangan nasabahnya yang memiliki hubungan pernikahan yang sah sebelum bercerai agar memberikan keadilan bagi kedua belah pihak karena pernikahan yang sah di jamin oleh Konstitusi sehingga alasan penolakan perbankan untuk memberikan informasi kepada pasangan pasca perceraian tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Konstitusi.

Hasil Penelitian : Pertama diketahui bahwa perlidungan hukum mengenai harta bersama sudah diatur di berbagai aturan hanya saja khusus harta bersama berupa tabungan di perbankan karena berkaitan dengan undang-undang perbankan maka sulit di jalankan walaupun mahkamah Konstitusi telah memperluas makna dari pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan tetapi pada prakteknya masih sulit di peroleh informasi saldo tersebut karena bank masih berpegang pada aturan perbankan dimana belum mengatur atas permintaan pasangan nasabahnya pasca perceraian karena menurut bank asas kerahasiaan perbankan sangat jelas bahwa yang boleh meminta informasi perbankan hanya yang dikecualikan di pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan selain yang terdapat di pasal tersebut maka tidak diberi akses walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutus tentang pasal tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI