DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARA JALAN MENURUT PASAL 273 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PENGARANG:Tomy Landanu
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-24


TOMY LANDANU. 2020. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARA JALAN MENURUT PASAL 273 UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Hj. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 118 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Penyelenggara Jalan , Lalulintas , Angkutan Jalan

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan dan menemukan bagaimana konsep dari penyelenggara jalan serta mengetahui bagaimana menuntut pertanggung jawaban penyelenggara jalan terkait pasal 273 undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

 

Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan bahan hukum dan menganalisanya yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul di dalam penelitian ini. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu yang diajukan.

 

Hasil yang diperoleh dalam penelitian tesis ini, yakni : Pertama, konsep dari penyelengggara jalan tidak di atur secara jelas maupun secara tersirat didalam didalan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jala serta di dalam seluruh aturan berkenaan tentang jalan, konsep dari penyelenggara jalan hanya dapat di jabarkan dengan menggunakan teori kewenangan Philipus M. Hadjhon yang di hubungkan kepada mekanisme pembagian tanggunggung jawab sektor jalan. Kedua, terkait pertanggung jawaban pidana didalam pasal 273 Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan secara secara garis besar penyelenggara jalan dapat di kenakan pertanggung jawaban pidan dengan delik Omisi passif dimana dalam suatu kondisi penyelenggara jalan melakukan pengabaian tidak dengan segera memperbaiki jalan sesuai ketentuan pasal 273. Terkait frase kata “tidak dengan seger” tidak berorientasi pada hasil melainkan proses. Dalam teori kewenangan telah di sebutkan bahwa adanya delegasi penyerahan wewenang serta tanggung jawab yang di emban oleh penyelenggara jalan, dan dalam pendelegasian tanggung jawab yang di turunkan kepada penyelenggara jalan melalui rangkaian proses maka jika di hubungkan kepada teori pertanggung jawaban yang di kemukakan oleh Roeslan Saleh berkenaan dengan tiga unsur – unsur atau ciri–ciri pidana yang salah satunya menyebutkan “Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang” maka dapat di artikan bahwa maksud dari “tidak dengan segera” di dalam pasal 273 tidak dapat di berlakukan yang kemudian berdampak kepada mekanisme menuntut pertanggung jawaban penyelenggara jalan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI