DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS TANAMAN DAUN KRATOM | |
PENGARANG | : | VINGGIA DESMALA PUTRI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-09-25 |
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS TANAMAN DAUN KRATOM
Vinggia Desmala Putri
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom yang belum diatur dalam lampiran narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 dan mengetahui pengaturan kedepan penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah kekosongan hukum dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tindak pidana penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom yang telah diindikasi oleh Badan Narkotika Nasional ke dalam New Pschoactive Subtances (NPS) belum dapat dipidana, dikarenakan adanya asas legalitas. Sehingga penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, Dari beberapa alternatif kebijakan pengaturan kedepan penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom ialah menetapkannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kata Kunci: Tindak Pidana, penyalahgunaan Narkotika, Tanaman Daun Kratom.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI