DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS TANAMAN DAUN KRATOM
PENGARANG:VINGGIA DESMALA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-25


TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS TANAMAN DAUN KRATOM

 

 

Vinggia Desmala Putri

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom yang belum diatur dalam lampiran narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 dan mengetahui pengaturan kedepan penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah kekosongan hukum dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tindak pidana penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom yang telah diindikasi oleh Badan Narkotika Nasional ke dalam New Pschoactive Subtances (NPS) belum dapat dipidana, dikarenakan adanya asas legalitas. Sehingga penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, Dari beberapa alternatif kebijakan pengaturan kedepan penyalahgunaan jenis tanaman daun kratom ialah menetapkannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, penyalahgunaan Narkotika, Tanaman Daun Kratom.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI