DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter Hewan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
PENGARANG:FATMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-26


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh dokter hewan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hewan, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat perskriptif. 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh dokter hewan tidak dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana karena tidak dinyatakan sebagai tindak pidana dalam perundang-undangan pidana. Hal ini sesuai dengan Asas Legalitas yang disebut dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri.”

Kedua, dapat dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh dokter hewan mengingat karena perbuatan tersebut mendatangkan kerugian bagi pasiennya, dimana akibat dari kelalaian dokter hewan tersebut pasiennya harus mati dan pemilik hewan harus menanggung kerugian immaterial berupa rasa kehilangan yang sangat mendalam akibat dari kematian hewan peliharaannya tersebut.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Malpraktik, Dokter Hewan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI