DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Fungsi dan Tugas badan permusyawaratan desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa
PENGARANG:AKHMAD TAUFIK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-28


FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Akhmad Taufik

ABSTRAK

Tujuan dari peneitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi dan tugas badan permusyawaratan desa dalam membentuk peraturan desa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa apakah sudah maksimal, dan untuk mengetahui bagaimana badan permusyawaratan desa menyalurkan aspirasi masyarakat kedalam peraturan desa. Penelitian ini disusun dengan Penelitian hukum normatif penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Serta dilalukan dengan cara menelaah semua PerUndang-Undang yang mengatur mengenai BPD. Menurut Penelitian Ini Menunjukan Bahwa: Pertama, Berdasarkan hasil penelitian ini Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan. Pada Pasal 31 ayat (1) tentang Fungsi BPD PERMENDAGRI No.110 tahun 2016 ada terkandung kalimat “ membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa” menurut penulis bunyi pasal tersebut tidak mempertegas fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. Padahal sudah jelas di atur dalam Pasal 7 PERMENDAGRI No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa yang menyebutkan bahwa BPD dapat menyusun dan mengusulkan Peraturan Desa. Artinya BPD berhak membentuk Perdes, hal ini menyebabkan tidak tegasnya PERMENDAGRI No.110 tahun 2016 dalam mengatur Fungsi BPD sebagai pembentuk peraturan desa. Hal ini menyebabkan Kedudukan BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam melaksanakan tugas menjalankan fungsi legislasinya belum mencapai hasil yang memuaskan. Rancangan Perdes lebih sering diusulkan oleh kepala desa. Pada kasus yang lain, rancangan Perdes yang telah dirumuskan dan diajukan oleh Kepala Desa gagal disahkan karena BPD tidak kunjung membahasnya. Kondisi ini menyebabkan Desa kurang produktif dalam mengesahkan Perdes di luar Perdes-Perdes yang pokok, yaitu Perdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Kedua, BPD dalam hal menyalurkan aspirasi masyrakat harus memiliki kemampuan sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkanaspirasi masyarakat desa kedalam peraturan desa. Dalam peraturan menteri dalam negeri no.110 tahun 2016 tetang badan permusyawaratan desa pada pasal 36 tidak ada menyebutkan secara rinci tentang bagaimana metode atau makanisme BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat kedalam peraturan desa, Belum adanya penjelasan secara rinci dalam pasal 36 yang mengatur tentang bagaimana metode atau BPD dalam hal menyalurkan aspirasi masyrakat desa tentu hal ini meyebabkan kaburnya norma .

Kata Kunci: Fungsi dan Tugas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI