DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETENTUAN HUKUM PENGGOLONGAN NARKOTIKA TANPA PREKURSOR NARKOTIKA
PENGARANG:Syaprudin
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-28


ABSTRAK

Kata Kunci : Penggolongan Narkotika, Tanpa Prekursor, Narkotika

Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisa penggolongan Narkotika dengan tidak memperhatikan Prekursor Narkotika dan Untuk menganalisa Penyalahgunaan Narkotika  golongan 1 tanpa adanya Prekusor Narkotika.

Jenis Penelitian yang digunakan penelitian normatif  dengan menelaah terhadap teori dan norma yang berkaitan dengan permasalahan penggolongan narktotika tanpa precursor narkotika. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membangun suatu konsep yang dijadikan acuan karena perlunya acuan dan kebenaran ilmiah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis  yang memberikan analisa dan penjelasan terhadap permasalahan hukum yang menjadi pokok pembahasan guna memberikan suatu telaah pemecahan masalah hukum yang dapat terjadi  pada masa mendatang.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertama Penggolongan Narkotika berdasarkan Perauran Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika merupakan kewenangan Manteri Kesehatan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 6 ayat 3. Pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2009 tersebut tidak memperhatikan : 1). Carisoprodol sebagai golongan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan obat keras Nomor Satu dan  Nomor dua, 2). Pada Penjelasan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Narkotika dimana syarat atau dasar perubahan penggolongan narkotika adalah Kesepakatan Internasional dan pertimbangan Kepentingan nasional. 3) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2500/MenKes/SK/XII/2011 tentang Daftar obat Esensial Nasional 2011 carisprodol tablet 15mg. Merupakan obat termasuk dalam Daftar obat esensial Nasional.4). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor pada Pasal 4 dimana carisoprodol tidak terdapat pada golongan dalam prekursor  Tabel I dan Tabel II, Sehingga Peraturan Menteri kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak tepat menggolongan carisoprodol sebagai Narkoba golongan I dimana Peraturan Menteri kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua. Penyalahguna Kariprodol sebagai narkotika golongan I tanpa precursor tidak dapat digolongankan penyalahgunaan narkotika tetapi merupakan penyalahgunaan obat tanpa ijin edar tidak dapat menggunakan ketentuan hukum dalam penerapan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  maka yang dapat diterapkan adalah ketentuan hukum undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI