DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Penarikan Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector dalam Perspektif Hukum Pidana | |
PENGARANG | : | LITA HANDAYANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-09-28 |
PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT
COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN
Oleh :
Lita Handayani
(B1A012436)
Seiring perkembangannya setiap masyarakat selalu berusaha mencapai keinginan di dalam
kehidupannya dengan berbagai cara dan upaya berusaha maupun itu dengan bekerja, membangun
usaha yang relevan sebagaimana agar mempermudah mendapatkan barang-barang yang di
butuhkannya, contohnya seperti alat transportasi yang setiap tahunnya, bahkan setiap 6 bulan sekali
selalu mendatangkan produk baru di semua dialer. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan
pembiayaan bekerjasama dengan pihak dialer untuk membiayai konsumen kredit motor ataupun
pinjam dana untuk menambah modal dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
dengan cara konsumen kredit dengan pihak pembiayaan. Dalam perkreditan sering terjadi
wansprestasi antara debitur dengak pihak perusahaan pembiayaan, maka dari itu perusahaan
pembiayaan memiliki karyawan penagih atau debt collector agar perusahaan pembiayaan tersebut
bebas dari aliran macet.
Penulisan penelitian hukum ini bertujuan untuk apakah perbuatan obyek penarikan jaminan fidusia
yang dilakukan oleh debt collector dapat di pidanakan atau tidak ,serta pertanggungjawaban pidana
terhadap perbuatan penarikan jaminan fidusia. Penelitian hukum menggunakan jenis penelitian
normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam pengkajiannya. Bahan hukum
sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan
aduan atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan ke debitur.
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang di lakukan dapat di ambil kesimpulan
bahwa perbuatan penarikan obyek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector yaitu dapat
di pidana, apabila melakukan perbuatan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)
atau melawan hukum. Yang bisa mempertanggung jawabkan pidananya apabila tidak sesuai SOP
(Standar Operasional Prosedur) ialah penariknya, kalau perusahaan sudah sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur) tidak jadi masalah, kecuali ada keikutsertaan perusahaan yang melakukan
pelanggaran. Pasal-pasal itu antara lain adalah Pasal 368 (Pemerasan pada ancaman atau ancaman
dengan kekerasan) dan 369 KUHP, serta Pasal 406 KUHP (perusakan barang).
Kata kunci : Hukum Pidana, Tindak Pidana, Debt collector.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI