DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penarikan Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector dalam Perspektif Hukum Pidana
PENGARANG:LITA HANDAYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-28


PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT 

COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN

Oleh :

Lita Handayani

(B1A012436)

Seiring perkembangannya setiap masyarakat selalu berusaha mencapai keinginan di dalam 

kehidupannya dengan berbagai cara dan upaya berusaha maupun itu dengan bekerja, membangun 

usaha yang relevan sebagaimana agar mempermudah mendapatkan barang-barang yang di 

butuhkannya, contohnya seperti alat transportasi yang setiap tahunnya, bahkan setiap 6 bulan sekali 

selalu mendatangkan produk baru di semua dialer. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan 

pembiayaan bekerjasama dengan pihak dialer untuk membiayai konsumen kredit motor ataupun 

pinjam dana untuk menambah modal dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) 

dengan cara konsumen kredit dengan pihak pembiayaan. Dalam perkreditan sering terjadi 

wansprestasi antara debitur dengak pihak perusahaan pembiayaan, maka dari itu perusahaan 

pembiayaan memiliki karyawan penagih atau debt collector agar perusahaan pembiayaan tersebut 

bebas dari aliran macet.

Penulisan penelitian hukum ini bertujuan untuk apakah perbuatan obyek penarikan jaminan fidusia 

yang dilakukan oleh debt collector dapat di pidanakan atau tidak ,serta pertanggungjawaban pidana 

terhadap perbuatan penarikan jaminan fidusia. Penelitian hukum menggunakan jenis penelitian 

normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam pengkajiannya. Bahan hukum 

sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan 

aduan atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan ke debitur. 

Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang di lakukan dapat di ambil kesimpulan 

bahwa perbuatan penarikan obyek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector yaitu dapat 

di pidana, apabila melakukan perbuatan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) 

atau melawan hukum. Yang bisa mempertanggung jawabkan pidananya apabila tidak sesuai SOP 

(Standar Operasional Prosedur) ialah penariknya, kalau perusahaan sudah sesuai SOP (Standar 

Operasional Prosedur) tidak jadi masalah, kecuali ada keikutsertaan perusahaan yang melakukan 

pelanggaran. Pasal-pasal itu antara lain adalah Pasal 368 (Pemerasan pada ancaman atau ancaman 

dengan kekerasan) dan 369 KUHP, serta Pasal 406 KUHP (perusakan barang).

Kata kunci : Hukum Pidana, Tindak Pidana, Debt collector.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI