DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FENOMENA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA BELAWANG KECAMATAN BELAWANG KEBUPATEN BARITO KUALA
PENGARANG:Renny Fitriati
PENERBIT:FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
TANGGAL:2018-02-06


Kata Kunci : Karakteristik Keluarga, Makna Perkawinan di Bawah Umur


Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan
yang belum atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan perundang-undangan.
Perkawinan di bawah umur banyak terjadi di Desa Belawang. Terdapat 20 pasangan
yang melakukan perkawinan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk
mengetahui karakteristik keluarga yang melakukan perkawinan di bawah umur di
wilayah Desa Belawang Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala, (2) Untuk
mengetahui makna perkawinan bagi pasangan yang melakukan perkawinan di bawah
umur di wilayah Desa Belawang Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber
data dipilih secara
purposive, yaitu teknik penentuan dan pemilihan sampel dengan
beberapa pertimbangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi ke
lapangan, wawancara mendalam terhadap informan dan dokumentasi. Selanjutnya
analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, penarikan
kesimpulan(
verification).
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Karakteristik keluarga yang melakukan
perkawinan di bawah umur di Desa Belawang Kecamatan Belawang Kabupaten Barito
Kuala yaitu aspek ekonomi yang rata-rata orang tua bekerja sebagai penerima upah dari
mengelola lahan pertanian, dalam aspek pendidikan rata-rata orang tua lulusan SMP dan
SMA, dan aspek sosial orang tua yang berhubungan baik dengan keluarga serta
lingkungan dengan mengikuti acara yang diadakan seperti arisan, pengajian dan
yasinan. (2) Makna perkawinan bagi pasangan yang melakukan perkawinan di bawah
umur di Desa Belawang Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala yaitu
Pertama
memiliki makna sebagai menjaga kehormatan keluarga sebagai jalan keluar untuk
menutup aib karena hamil sebelum melakukan perkawinan.
Kedua bermakna sebagai
menghindari perzinahan yang dilakukan satu pasangan untuk mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan terjadi.
Ketiga bermakna sebagai aspek mengurangi beban orangtua
yang menjadikan suami berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan istri
yang ikut bekerja rata-rata dari pasangan ini membantu ekonomi orang tua dengan cara
memberi uang setiap suami mendapatkan upah dari bekerja.
Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada orang tua agar lebih
memperhatikan pergaulan anaknya sehingga anak tidak terjerumus dalam pergaulan dan
seks bebas yang akhirnya menyebabkan kehamilan yang secara tidak langsung menjadi
faktor utama terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk anak, agar lebih bisa
memproteksi diri terhadap pergaulan dan seks bebas dengan cara lebih aktif dalam
berbagai kegiatan positif seperti pendidikan, baik itu formal maupun non formal,
olahraga, dan komunitas-komunitas yang mendukung produktifitas sebagai individu
dalam masyarakat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI