DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Melampaui Batas Waktu
PENGARANG:ELVINA AULIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-05


Pertama, Pendaftaran Hak Tanggungan yang melebihi batas waktu di kantor pertanahan tetap bisa diterima oleh BPN, tetapi BPN mewajibkan PPAT yang terlambat untuk membuat surat keterangan dan pernyataan terlambat disertai alasan keterlambatan dan berkas pendaftaran hak tanggungan tersebut bisa diterima dan tetap diproses karena ketentuan Pasal 13 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 lebih bersifat mengatur agar lebih tertib administrasi dan tidak bersifat memaksa.

Kedua, Akibat hukum terhadap debitur yang meninggal dunia sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan belum didaftarkan, ini mengakibatkan bahwa Kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren; terbukanya kesempatan bagi pihak ketiga meminta peletakan sita oleh pengadilan, Jika debitor/pemilik jaminan dinyatakan pailit, obyek jaminan termasuk dalam boedel pailit.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI