DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RITEL TRADISIONAL AKIBAT PENGUASAAN PASAR OLEH RITEL MODERN
PENGARANG:DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-10-09


Kata kunci : Perlindungan Hukum, ritel tradisional, penguasaan pasar oleh ritel
modern.
Tujuan penelitian dari Tesis ini adalah mendeskripsikan peran pemerintah dalam
memberikan perlindungan dalam menegakkan demokrasi ekonomi demi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, melindungi pasar tradisional dari dominasi
pangsa pasar modern dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
menggali peraturan-peraturan yang sudah ada untuk mengoptimalkan penataan
untuk mengendalikan pembangunan ritel modern sehingga tidak menggeser
keberadaan ritel tradisional dan mengidentifikasi kepatuhan pemerintah daerah
terhadap peraturan yang telah ada tentang penataan ritel modern dan ritel
tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normative dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian
kualitatif ada 4 (empat) langkah yang harus ditempuh yaitu kualitas/kualifikasi
data-data yang didapat dari hasil penelitian, penelitian disusun secara sistematis,
dalam pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode induktif
yakni menyimpulkan suatu kasus dengan berangkat dari teori, doktrin dan
undang-undang menuju kepada kesimpulan yang bersifat umum dan menjawab
permasalahan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah studi kepustakaan dan penentuan lokasi penelitian ini menggunakan
metode Purposive Sampling yaitu penarikan sampel didasarkan pada tujuantujuan
tertentu. Hasil penelitian disimpulkan, perlindungan Pemerintah dalam
menegakkan Demokrasi Ekonomi yaitu: Pemerintah telah menerbitkan UU
No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat,
PerPres 112/2007 dengan Permendag No.53/2008 dan Permendag No.70/2013
tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern. Dalam melindungi ritel tradisional dari dominasi pangsa ritel modern.
Untuk mengendalikan pertumbuhan pasar modern, Pemerintah telah menerbitkan
PerPres No.112/2007 dengan Permendag No.53/2008 dan Permendag No.
70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern. Mayoritas Pemerintah Daerah belum siap
mengatur secara ketat pasar modern di daerahnya, yang terbukti dengan belum
adanya aturan turunan dari regulasi nasional tersebut di daerahnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI