DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN APOTEKER DALAM MENGGANTI OBAT MEREK DAGANG TANPA SEPENGETAHUAN DOKTER
PENGARANG:MUHAMMAD RIDZANUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-09


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tindakan apoteker dalam mengganti obat merek dagang di resep tanpa sepengetahuan dokter merupakan kelalaian atau tidak, jika ditinjau dari pasal 24 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan jika tindakan apoteker dalam mengganti obat merek dagang di resep tanpa sepengetahuan dokter. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir bahan hukum, bersifat preskriptif, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, yakni mengumpulkan bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap tindakan apoteker dalam mengganti obat merek dagang tanpa sepengetahuan dokter penulis resep dan dianalisis secara tekstual, penafsiran yang pada akhirnya dapat memberikan solusi pemecahan atas permasalahan dalam penelitian ini.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :

Pertama, Tindakan apoteker dalam mengganti obat merek dagang di resep tanpa sepengetahuan dokter penulis resep ditinjau dari pasal 24 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tidak termasuk dalam kelalaian karena obat yang diganti merupakan obat yang komponen atau zat aktif nya sama. Kedua, tindakan apoteker dalam mengganti obat merek dagang yang ada di resep tanpa sepengetahuan dokter tidak mendapat akibat hukum dan pasien tidak dapat melakukan penuntutan atas hal tersebut, akan tetapi apoteker dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dialami oleh pasien tersebut.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Apoteker, Obat Merek Dagang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI