DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB E-COMMERCE SHOPEE TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN
PENGARANG:RONI WIGAS KRISTIANTURI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-12


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang ada pada kegiatan transaksi jual-beli pada E-commerce Shopee dan mengetrahui bentuk tanggung jawab E-commerce Shopee terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian hukum yang di peroleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier terkait dengan masalah yang dibahas.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Hubungan Hukum di dalam transaksi jual- beli melalui E-commerce Shopee ialah E-commerce Shopee sebagai Penyelenggara sistem elektronik dalam lingkup private berdasarkan PP No.71 Tahun 2019, kemudian pelaku usaha yang merupakan penyedia barang dan jasa yang di perjual belikan di E-commerce Shopee, dan Konsumen yang merupaka pembeli barang dan jasa dan Hubungan Hukum perjanjian di ikat dengan Adanya Kontrak elektronik yang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang..

Kedua, Yang bertanggung jawab terahadap barang yang di jual pada E-commerce Shopee ialah pihak pelaku usaha, di mana pihak E-commerce Shopee menjadi perantara dengan memberikan fitur  layanan Garansi Shopee sebagai bentuk bantuan dalam penyelesaian masalah pada E-commerce Shopee.

Kata Kunci: Tanggung jawab, E-commerce Shopee, Kerugian, Konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI