DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEP PLEA BARGAINING TERHADAP PELAKU KONSEP PLEA BARGAINING TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.
PENGARANG:ZIYAD
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-06


Pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini masih menggunakan perspektif pemidanaan badan dari pada menggunakan perspektif pengembalian kerugian keuangan negara. Hal ini terlihat pada saat pemberian sanksi pidana bagi koruptor dimana penegak hukum (hakim dan jaksa) lebih mengejar pemidanaan badan yaitu memenjarakan pelaku. Padahal yang tidak kalah pentingnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah upaya pemulihan keuangan negara melalui pengembalian kerugian negera, sebab dengan pemulihan tersebut tentunya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat ditekan sedemikian rupa sehingga negara mempunyai cukup dana untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengatur beberapa ketentuan yang menggunakan prespektif mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun demikian dalam pelaksanaannya, para penegak hukum (kpk, kejaksaan, polri, hakim) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih berorientasi pada pemidanaan badan (penjara), selain itu terhadap pembayaran uang pengganti terdapat beberapa permasalahan dalam penerapannya. Oleh karena perlu terobosan-terobosan di bidang hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi ini, sehingga metode atau konsep baru penanganan masalah korupsi layak untuk dikedepankan dengan lebih menekankan pada upaya pengembalian kerugian negara, walaupun demikian semua itu dilakukan tanpa meninggalkan prinsif-prinsif dasar dari ketentuan-ketentuan hukum pidana.
Perlu mendapat perhatian adalah konsep Plea Bargaining, yang lazim dipakai pada praktek peradilan pidana yang berlaku di negara common law, khususnya di Amerika Serikat yang diketahui sebagai praktek-praktek penanganan perkara pidana, yag telah diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP dengan nama konsep jalur khusus. Konsep Plea Bargaining merupakan suatu konsep alternatif dari negara Common Law yang dapat dijadikan sarana dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam rangka mengembalikan kerugian Negara. Melalui penelitian ini maka penulis akan membandingkan konsep plea bargaining yang berlaku di Negara lain tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kemudian merumuskan konsep plea bargaining yang sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dengan mefokuskan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan Negara
Penelitian tesis ini, membahas mengenai masalah bagaimana penerapan konsep Plea Bargaining di berbagai negara terhadap Tindak Pidana Korupsi dan bagaimanakah kebijakan formulasi Plea Bargaining dalam Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara dimasa yang akan datang?
Dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif yang berorientasi pada tipe penelitian pembaharuan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan perbandingan, maka pada dasarnya plea bargaining dapat diterapkan terhadap semua tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, yang terpenting adalah bagaimana merumuskan plea bargaining yang sesuai dengan keadaan perkembangan hukum di suatu Negara.
Dalam penelitian ini dipilih negara Amerika Serikat dan India sebagai bagian dari negara yang menganut sistem hukum Common Law sedangkan untuk negara Jerman dan Georgia sebagai bagian dari negara yang menganut sistem hukum Civil Law sebagaimana sistem hukum yang dianut Indonesia. India juga merupakan negara yang termasuk dalam sistem campuran (mixed system) antara Common Law dan Religious Law (Hindu Law, Muslim Law, Kristen Law), hal yang sama seperti Indonesia yang termasuk dalam sistem campuran antara Civil Law dan Religious Law (Muslim Law dan Adat Law). Negara-negara tersebut telah menerapkan konsep plea bargaining dengan model yang berbeda-beda namun dengan maksud (tujuan) yang sama yaitu pengakuan bersalah Terdakwa dengan imbalan akan mendapatkan keringanan hukuman atau tuduhan.
Penerapan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana di masing-masing negara (Amerika Serikat, Jerman, Georgia dan India) dimungkinkan untuk perkara tindak pidana korupsi. Setiap Negara mempunyai prosedur plea bargaining sendiri sesuai dengan sistem hukum Negara serta sejarah perkembangan hukum negaranya. Dengan demikian maka berkaitan dengan “Jalur Khusus” yang telah dirumuskan dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana Indonesia, dapat diberlakukan terhadap tindak pidana korupsi namun dengan tambahan persyaratan khusus yang ketat agar para koruptor tidak menjadikan sarana ini sebagai alat untuk menghindar dari hukuman.
Kebijakan formulasi hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara ke depannya agar lebih berorientasi pada pengembalian kerugian Negara, salah satunya adalah dengan menggunakan konsep plea bargaining yang serupa dengan jalur khusus dalam RUU KUHAP, dengan rumusan atau persyaratan tambahan yang harus dipenuhi yaitu: adanya Pengembalian kerugian Negara oleh tersangka, dan Tersangka telah berperan sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi lainnya baik pada saat penuntutan maupun saat menjalani pidana. Plea bargaining yang serupa dengan jalur khusus dalam RUU KUHAP apabila diterapkan terhadap tindak pidana korupsi maka harus diberikan peran yang aktif bagi Majelis Hakim untuk memeriksa keabsahan (kebenaran) pengakuan Terdakwa serta memeriksa alat bukti yang dikumpulkan Penuntut Umum dihubungkan dengan pengakuan Terdakwa dipersidangan, dan Majelis Hakim wajib meminta pendapat dari Penuntut Umum mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa apakah dapat mempengaruhi sosial ekonomi Negara. Plea Bargaining yang serupa dengan jalur khusus dalam RUU KUHAP dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara perlu dijadikan sebagai jalur alternatif dalam upaya pengembalian kerugian Negara dan dapat pula sebagai upaya untuk mengungkapkan kasus atau perkara lainnya yang melibatkan beberapa orang tersangka atau bahkan suatu korporasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI