DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN SALAH TANGKAP OLEH KARENA KESALAHAN PENYIDIK
PENGARANG:GOLDYSIA SABATIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-13


     PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN SALAH TANGKAP

  KARENA KESALAHAN PENYIDIK

            Goldysia Sabatira

 

ABSTRAK

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja upaya dan bentuk-bentuk ganti kerugian dalam kasus salah tangkap oleh karena kesalahan Penyidik yang diberikan oleh Negara dan juga mengetahui bagaimana mengukur ganti kerugian  yang akan diberikan Negara.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1.Dalam hal ganti kerugian yang diberikan oleh Negara yaitu dengan pengembalian hak-hak salah tangkap yang berkaitan dengan besaran jumlah ganti sesuai dengan pekembangan yang ada dimasyarakat, lamanya waktu mengajukan dan lamanya waktu pemberian ganti rugi, jumlah maksimal dan minimal ganti rugi, yang merupakan hak yan diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, 2. Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara ada batas minumun maupun maksimun nominal ganti kerugian yang akan diberikan sesuai dengan besar kecilnya kerugisn yang diterima oleh korban salah tangkap. Negara bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diberikanUntuk melaksanakan pembayaran, pemerintah menunjuk Departemen Keuangan sebagai Instansi yang bertanggung jawab dengan jalan mengalokasikan ganti kerugian atas beban anggaran belanja rutin Negara.

Kata Kunci : ganti kerugian, Penyidik, salah tangkap.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI