DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
PENGARANG:M.JAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-14


KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

 

M. JAINI

 

ABSTRAK

 

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang urgensi Pengaturan Peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah, dan kewenangan pemerintah daerah terhadap pengaturan peredaran minuman beralkohol.

Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatid, yaitu suatu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut diperoleh dengan cara studi pustaka. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif, dan kemudian ditarik suatu kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, yaitu Pertama, bahwa urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah pada prinsipnya adalah untuk memelihara kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol dan terpeliharanya ketertiban umum. Kedua, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Peredaran Minuman Beralkohol

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI