DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SCREENSHOOT CHAT WHATSAPP DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
PENGARANG:Didik Purnama
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-19


KEDUDUKAN SCREENSHOOT CHAT WHATSAPP DALAM PEMBUKTIAN

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

 

Didik Purnama Supriadi

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui kedudukan screenshoot chat whatsapp dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik dan 2) Untuk mengetahui screenshoot chat whatsapp menjadi alat bukti yang sah dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Atas dasar Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Karena dalam pertanyaan yang Anda tujukan untuk hukum acara pidana, maka perluasan yang dimaksud adalah Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Diakuinya informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik berupa screen shot chat whatsapp karena keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana dalam pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Sehingga alat bukti elektronik berupa screen shot chat whatsapp secara sah diakui untuk pembuktian di persidangan Kedua, informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik berupa screen shot chat whatsapp karena keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana dalam pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

 

Kata Kunci: Kedudukan screen shot chat whatsapp, Pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI