DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SENJATA TAJAM DI KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
PENGARANG:MUHAMMAD GAZALI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-21


PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SENJATA TAJAM DI KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
Muhammad Gazali
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata tajam di Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata tajam di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menyangkut antara hukum dengan gejala sosial lainnya yang ada dalam masyarakat secara empiris analisis. Penulis memilih tipe penelitian hukum yang bersifat deskriftif analisis, dilakukan untuk memberikan data yang diteliti tentang manusia maupun keadaan atau gejala-gejala lainnya sehingga perlu suatu penelitian yang mendalam dan teliti untuk memperoleh data yang lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : pertama, Pemusnahan barang bukti baru dapat dilakukan setelah memperoleh perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dibuat Berita Acara Pemusnahan barang bukti oleh pihak yang bertugas menangani barang bukti di Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menjabat bertugas sebagai kepala seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan, dengan Mengundang berbagai pihak dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata tajam di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Diadakannya saksi-saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmassin pada saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata tajam di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Kedua, Bentuk pengawasan yang terjadi dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata tajam di kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan cara mengundang berbagai pihak seperti menghadikan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Muspida Banjarmasin, Penyidik dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin serta tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama serta Wartawan dan pihak lainnya yang dianggap perlu untuk hadir dalam acara tersebut. dan pada saat pemusnahaan barang bukti senjata tajam di Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga menghadirkan saksi-saksi dari pihak kepolisian, pegawai honorer pengadilan Negeri Banjarmasin, dan pensiunan PNS.
Kata Kunci : Pemusnahan, Barang Bukti Senjata Tajam

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI