DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kajian Kebijakan Legalitas Industri Pengolahan Kayu Bahan Baku Kayu Limbah Industri Primer Kayu Bulat (Studi Kasus Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin).
PENGARANG:KRISMANDRA NATALIS WIRATMAJA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-21


 

ABSTRAK

 

KRISMANDRA NATALIS WIRATMAJA, 2020. Kajian Kebijakan Legalitas Industri Pengolahan Kayu Bahan Baku Kayu Limbah Industri Primer Kayu Bulat (Studi Kasus Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin). Tesis. Program Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat. Dibimbing oleh: (1) Dr. Ir. Daniel Itta, M.S. dan (2) Dr. Ir. H. Zainal Abidin, M.P.

 

 

 

Kata kunci:Kebijakan legalitas, kayu limbah , industri primer

 

 

Latar belakang penelitian adalah dengan meningkatnya pengembangan kawasan hunian maupun fasilitas masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di daerah Banjarmasin dan sekitarnya maka kebutuhan akan kayu juga meningkat. Tujuan penelitian adalah: a) mengidentifikasi masalah pengusaha industri kecil dengan bahan baku kayu limbah/sibitan; b) menginventarisasi dan menganalisis undang-undang dan kebijakan yang berkaitan dengan ijin industri pengolahan kayu limbah/sibitan; dan c) merumuskan draf kebijakan pemanfaatan kayu limbah industri primer yang berbasis hasil penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.  Waktu penelitian selama 5 (lima) bulan, yaitu dari akhir Januari 2020 hingga akhir April 2020, yang meliputi kegiatan penyusunan usulan penelitian, penelitian, pengolahan data, dan pelaporan.  Obyek penelitian ini adalah industri yang menggunakan bahan baku kayu limbah industri primer, pemilik industri bahan baku kayu limbah industri dan bukti (dokumen) materiil hasil temuan dan peraturan perundang-undangan tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu. Hasil penelitian adalah: a) tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan kayu gergajian sebagai bahan dasar pembangunan rumah dan ketergantungan masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara terhadap adanya industri kayu merupakan faktor penting untuk keberadaan industri kayu dengan bahan baku kayu limbah industri; b) Perundang-undangan dan Peraturan Menteri mengatur bahwa kewenangan perijinan suatu industri kayu bulat diemban oleh dinas kehutanan, sedangkan untuk setiap industri lainnya diatur oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan; c) solusi untuk pemenuhan syarat memperoleh ijin industri kecil adalah jaminan pasokan bahan baku dapat diperoleh dari tiga alternatif yaitu; sumber bahan baku dari limbah izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan kayu reject; dan  d) draft kebijakan legalitas industri kayu bahan baku kayu limbah. Suatu perusahaan industri dapat memperoleh ijin dengan memenuhi syarat, antara lain;  1) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah industri; 2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3) izin lokasi; 4) izin undang-undang gangguan/Hinder Ordonnantie (HO); 5) dokumen upaya pengelolaan lingkungan; dan 6) jaminan pasokan bahan baku sumber non-Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI)/bahan baku dari limbah industri kayu.  Dengan adanya rumusan undang-undang di atas disusun suatu draft kebijakan yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pemberian ijin terhadap industri pengolahan kayu dengan bahan baku kayu limbah di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang memudahkan bagi industri kecil untuk memperoleh bahan baku dengan biaya murah dan jelas dasar hukumnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI