DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUNA JASA HALODOC, APOTEKER,DAN PERUSAHAAN HALO DOC DALAM TRANSAKSI PHARMACY DELIVERY
PENGARANG:Reza Adikara
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-21


 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui hubungan hukum antara pengguna jasa halo doc, apoteker dan perusahaan halodoc dalam transaksi pharmacy delivery. Dan  untuk mengetahui pertanggung jawaban apabila terjadi kerugian pada pengguna jasa halodoc dalam transaksi pharmacy delivery. Adalam penelitian ini penulis menggunakan penelitan normatif yakni jenis penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara menganalisis suatu permasalahan hukum melalu peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya dan mengumpulkan serta menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian yang penulis teliti.

 

Hasil penelitan ini menunjukan: Pertama: didalam transaksi pharmacy delivery terdapat 4 pihak yakni pengguna selaku konsumen, perusahaaan halodoc selaku penyedia layanan aplikasi, apoteker selaku penyedia layanan obat-obatan dan driver Go-jek selaku penyedia layanan kurir. Adapun hubungan hukum pengguna antara perusahaan halodoc adalah hubungan hukum jual beli dengan cara online. Sedangkan untuk hubungan hukum perusahaan halodoc antara driver Gojek dan apoteker bersifat kemitraan karena perusahaan halo doc memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu sebagimana yang sudah diperintahkan oleh pemberi kuasa. Dan untuk hubungan hukum pengguna halodoc antara apoteker dan driver Go-Jek  merupakan hubungan hukum antara konsumen dan penyedia jasa layanan pihak apoteker bertanggung jawab sebagai professional dalam bidang farmasi dan driver Go-Jek sebagai pihak yang kurir mengantarkan barang ke pengguna jasa halodoc.

 

Kedua: apabila terjadi kerugian terhadap pengguna maka perusahaan halodoc wajib memberikan jaminan barang dan/atau jasa; dan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Apabila terjadi kerugian terhadap pengguna maka pihak apoteker mengganti kerugian kepada pengguna berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

 

 

 

Kata kunci: Hubungan Hukum, Jasa Halodoc, Pharmacy Delivery

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI