DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENERIMA, MEMERIKSA, MENGKAJI, DAN MEMUTUS PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
PENGARANG:RIZKY YOSFIA RUSWITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-26


Rizky Yosfia Ruswita. 2020. Analisis Kedudukan Badan Pengawas Pemilu
Dalam Menerima, Memeriksa, Mengkaji, Dan Memutus
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Tesis,
Program Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana.
Universitas Lambung Mangkurat. Dosen Pembimbing
Utama: Dr. H.M. Effendy, S.H.,M.Hum. Pembimbing
Pendamping:Dr. Ahmadi Yusran,S.H.,M.H. 119 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Pemilu, Pelanggaran Admnistrsi, Fungsi Peradilan.
Penguatan terhadap Bawaslu tersebut adalah dengan memberikan kewenangan
quasi yudisial yaitu berupa fungsi adjudikasi sehingga Bawaslu bisa memutus
pelanggaran administrasi Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Bawaslu diberikan
kewenangan semi peradilan karena proses Pemilu itu membutuhkan kepastian
hukum yang cepat. Selain itu, adanya kewenangan Bawaslu untuk memutuskan
Pelanggaran administrasi Pemilu ini dilakukan berdasarkan penyidikan cepat,
penuntutan cepat dan peradilan cepat.
Tujuan Penelitian ini untuk menganalisa apakah yang menjadi landasan filosofis
diberikannya kewenangan kepada Bawaslu dalammenerima, memeriksa, mengkaji,
dan memutus pelanggaran administras idalam Pemilihan Umum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
danu ntuk menganalisa apakah kedudukan Bawaslu sebagai semiperadilan sesuai
dengan sistem kepemiluan di Indonesia. Penenelitian ini menggunakan
Pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemui bahwa Kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu
dalam menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administras i
dalam Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dimana Bawaslu bukan hanya
sekedar dapat menjalankan dan mengawasi proses penyelengaraan pemilu akan
tetapi Bawaslu juga menerima pengaduan apabila terjadi pelanggaran admnistrasi
biasa maupun pelanggaran admnistrasi secara terstruktur, sistematis dan Massif
dan Kedudukan bawaslu sebagai semi peradilan tidak sesuai dengan sistem
kepemiluan, karena Bawaslu menjalankan fungsi-fungsi peradilan dan disaat yang
bersamaan juga menjalankan fungsi pengawasan dari penyelenggaraan pemilu.
Walaupun menjalankan fungsi peradilan dan fungsi pengawasan dirasa perpaduan
kewenangan yang kurang tepat, karena akan lebih serasi apabila kewenangan
untuk mengawasi dipadukan dengan kewenangan untuk menuntut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI