DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN BNN/BNP/BNK DALAM PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA
PENGARANG:FAHMI ANSORI
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-07


Kata kunci : Kewenangan, Kepolisian dan BNN/BNP/BNK, Narkotika
Tujuan Penelitian dari Tesis ini adalah mendeskripsikan kewenangan secara
Normatif antara Kepolisian dengan BNN/BNP/BNK dalam Penegakan Hukum
terhadap Penyalahguna Narkoba dan mengetahui cara mensinergikan batas
kewenangan kepolisian dan BNN/BNP/BNK dalam penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dalam
hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran
narkotika, dan prekusor narkotika disertai dengan kewenangan yang diberikan
kepada penyelidik dan penyidik BNN seperti penangkapan ditambah penyadapan.
Sehingga efektifitas berlakunya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sangat
bergantung instansi yang terkait langsung yakni penyidik Polri, PPNS dan BNN
tersebut. Kewenangan BNN untuk penahanan dan penggeledahan ternyata tidak
sama dengan kewenangan yang diberikan kepada penyidik Polri dan PPNS,
Perbedaan ini berpotensi menimbulkan permasalahan secara kelembagaan, serta
rasa persamaan hukum bagi tersangka yang diperiksa di BNN dan kepolisian yang
berkenaan langsung dengan masalah gengsi institusional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang mempunyai 4 (empat) langkah
yang harus ditempuh yaitu kualitas/kualifikasi data-data yang didapat dari hasil
penelitian, penelitian disusun secara sistematis, dalam pengambilan kesimpulan
dilakukan dengan metode induktif, yakni menyimpulkan suatu kasus dengan
berangkat dari teori, doktrin dan undang-undang menuju kepada suatu kesimpulan
yang bersifat umum dan menjawab permasalahan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Sifat penelitian ini
adalah deskriftif analitis, yang menggambarkan secara menyeluruh (holistik)
mendalam dan sistematis mengenai Kewenangan Kepolisian dan BNN/BNP/BNK
Dalam Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Peradilan
Pidana. Hasil penelitian disimpulkan, kewenangan dan pembagian tugas secara
Normatif antara Kepolisian dengan BNN/BNP/BNK dalam Penegakan Hukum
terhadap Penyalahguna Narkoba untuk menghilangkan potensi overlapping
(tumpang tindih) atau penyerobotan dalam melakukan penyidikan telah diatur
dengan perundang-undangan di bidang Narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian. Agar Penegakan hukum antara BNN dan Polisi dapat
disinergikan perlu adanya pembenahan terhadap faktor paling dominan yang
mempengaruhinya yaitu substansi hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI