DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENGARANG:BINTANG IHZA MUJADDID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-13


TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Bintang Ihza Mujaddid ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui mengetahui pengenaan sanksi denda atas keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan berdasarkan peraturan daerah kebupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan. Penelitian skripsi inii menggunakan metode penelitian empiris, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian bersifat deskritif analitis. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan prinsip administrasi berdasarkan publik Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di DUKCAPIL Kabupaten Banjar sudah di terapkan dalam bentuk dipermudahnya persyaratan dalam membuat dokumen yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa penting, dan cepat dalam artian pelayanan yang digunakan sudah didukung dengan perangkat computer yang tersistem dan operator yang berkompeten, dan yang terakhir tidak di pungut biaya dalam hal pembuatan dokumen yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa penting.Kedua, Adanya sanksi administrasi sebagaimana yang diterapkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak melanggar atau bertentangan dengan undang-undangan no 23 tahun 2006. Tetapi sanksi ini dirasa belum mampu menimbulkan kedisiplinan warga untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada Instansi Pelaksana, hal ini dikarenakan : pertama, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, kurangnya akses informasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan baik itu di media promosi, media elektronik dan media sosial khususnya mengenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Kedua, terkait dengan besaran denda administrasi yang terbilang kecil sehingga tidak memberikan efek jera/rasa takut masyarakat. Ketiga, pelaksanaan sanksi administrasi yang tidak secara menyeluruh dilaksanakan. Hanya bidang pencatatan sipil saja yang melaksanakan sanksi administrasi tersebut. Namun Pemberian Sanksi Administrasi ini tidak disalahkan, Karena Sanksi ini sendiri membantu pendapatan untuk kas daerah Kabupaten Banjar Karena Sanksi Administrasi ini termasuk Pendapatan Lain-lain yang Sah.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Sanksi administrasi, Administrasi kependudukan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI