DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | LANGKAH HUKUM TERHADAP TIDAK DI TERBITKANNYA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA | |
PENGARANG | : | MIRA RAKHMASARI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-11-13 |
LANGKAH HUKUM TERHADAP TIDAK DITERBITKANNYA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA OLEH BADAN ATAU PEJABAT
TATA USAHA NEGARA
Mira. Rakhmasari
Nim. B1A014422
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahuipengaturan mengenai tidak diterbitkannya keputusan tata usaha Negara oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan Untuk mengetahui langkah hukum terhadap tidak diterbitkannya keputusan tata usaha Negara oleh badan atau pejabat TUN.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana peneliti menganalisa ketentuan-ketentuan hukum dan permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengaturan hukum atas langkah hukum terhadap tidak diterbitkannya keputusan tata usaha Negara oleh badan atau pejabat TUNsecara normatif atau metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dengan berlakunya ketentuan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, maka ketentuan yang mengatur tentang KTUN fiktif negatif haruslah dikesampingkan berdasarkan asas peraturan perundang-undangan (lex posterior derogat legi priori). Ketentuan dari Pasal 3 UU PTUN haruslah dikesampingkan dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk diterapkan dalam prosedur administrasi pemerintahan. Kedua, langkah hukum terhadap tidak diterbitkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat TUN adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah badan atau pejabat TUN berada berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Kata Kunci : Langkah Hukum, Keputusan TUN
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI