DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA MENYAMPAIKAN LAPORAN ATAU KETERANGAN PALSU TENTANG PERTAMBANGAN
PENGARANG:MUHAMMAD ILHAM RINALDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-16


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk kesengajaan menyampaikan laporan atau keterangan palsu tentang data pertambangan. Selain itu, tujuan lainya ialah untuk mengetahui penerapan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap tindak pidana meyampaikan laporan atau keterangan palsu tentang data pertambangan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyampaian laporan atau keterangan palsu tentang pertambangan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini meungjukkan bahwa : Pertama, mengenai kesengajaan menyampaikan laporan atau keterangan palsu tentang data pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 159. Kedua, penerapan pada pasal 159 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhadap tindak pidana menyampaikan laporan atau keterangan palsu tentang data pertambangan pelakunya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

 

Kata Kunci : Pertambangan, Keterangan Palsu

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI