DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Manajemen Penataan Taman Edukasi Baiman Kota Banjarmasin
PENGARANG:AULIA GALUH PERTIWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-16


Aulia Galuh Pertiwi, 1610411320004, 2020, Manajemen Penataan Taman Edukasi Baiman Kota Banjarmasin. Di Bawah Bimbingan Bapak Enly Hadiyanor.

 

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Pasal 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Banjarmasin menyebutkan bahwa proposi Ruang Terbuka Hijau pada wilayah kota paling sedikit adalah 30% dari luas wilayah kota. Taman Edukasi Baiman Kota Banjarmasin merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Banjarmasin dalam memenuhi presentase ruang terbuka hijau dalam wilayah perkotaan yang sampai pada saat ini hanya memenuhi 19,10% atau 18.8 km2 .

 

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian kualiatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori yang kemukakan oleh George R. Terry yaitu fungsi manajemen POAC (planning, organizing, actuating dan controling), yang hasilnya bahwa dalam Manajemen Penataan Taman Edukasi Baiman Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan PT. Jaya Visi Abadi sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan Taman Edukasi Baiman Kota Banjarmasin.

 

Kata Kunci : Manajemen, Penataan, Ruang Terbuka Hijau, Taman Edukasi

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI