DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN LEASING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
PENGARANG:KHAIRIANI RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-16


Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui apasaja hak dan kewajiban  perusahaan pembiayaan terhadap eksekusi objek  Jaminan Fidusia ketika debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap perusahaan pembiayaan.

 

Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.

 

Hasil penelitian yang Pertama, Hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan terhadap eksekusi objek Jaminan Fidusia apabila debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Peraturan Otoritar Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 ialah (1) Perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan apabila debitur wanprestasi, (2) Penagihan tersebut paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, (3) Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Bagi kreditur yang hendak dicapai dalam melakukan perjanjian pembiayaan berupa terciptanya kepastian hukum terhadap suatu perjanjian. Kedua, Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU -XVII/2019 bagi perusahaan pembiayaanialah perusahaan pembiayaantidak lagi dapat melakukan eksekusi langsung sepanjang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi Jaminan Fidusia (Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)). Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) menyatakan penerima Fidusia juga tidak lagi memiliki hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri apabila frasa “cidera janji” ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar adanya upaya hukum yang menentukan telah terjadi cidera janji. Dalam hal tersebut maka proses eksekusi akan menjadi panjang dan memakan waktu yang cukup lama.

 

Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perusaan Pembiayaan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU -XVII/201

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI