DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN INDUSTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM
PENGARANG:MUHAMMAD SYAHDAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-16


 

Syahdan, Muhammad. 2020. Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri Dalam Perspektif Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum. Halaman 137.

 

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Kawasan Industri

 

 

 

Penelitian ini merupakan analisis terhadap ketentuan hukum agraria dan hukum industri, yang mana kemudian ditemukan adanya konflik norma atas ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan Pasal 106 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Selain peraturan yang berkenaan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perindustrian, agraria dan tata ruang juga menjadi objek penelitian ini.

 

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yaitu, jenis penelitian hukum normatif, Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sifat penelitian ini preskriptif analisis, tipe penelitian adalah konflik norma, dengan sumber bahan hukum, primer, skunder dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang salaing berkaitan dan relevan. Pengolahan dan analisis bahan hukum ini dilakukan secara preskriptif dimana semua bahan yang dikumpulkan, yang kemudian dianalisis dan diberikan argumentasi untuk ditarik kesimpulan atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.

 

Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat dapat ditarik kesimpulan. Pertama Secara aturan sektoral lahan pertanian berkelanjutan dilarang untuk di alih fungsikan kecuali untuk kepentingan umum dan jelas mengenai sanksi hukum apabila terjadi perubahan alih fungsi lahan pertanian. Namun, di aturan lain masih ada celah hukum untuk bisa dilakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, Terutama yang berkaitan aturan Rencana tata ruang wilayah.Karena pembangunan kawasan industri haruslah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah itu sendiri, serta bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Kawasan Industri dan telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kavling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; serta Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. Kedua, Kajian dampak Lingkungan dari pembangunan kawasan industri merupakan syarat mutlak yang dimiliki dalam pembangunan kawasan industri, agar konsep pembangunan industri yang berwawasan lingkungan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Izin Lingkungan merupakan perangkat kebijakan yang diperlukan untuk mencegah dan mengurangi dampak lingkungan suatu kegiatan usaha. Sebagai upaya pengendalian usaha dan atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan yang dapat berdampak langsung terhadap lingkungan. Baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan pembangunan kawasan industri.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI