DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DI RUGIKAN OLEH PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI ONLINE
PENGARANG:DEASY GITHA AMI WIDHARMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-16


PERLINDUNGAN HUKUM TERHaADAP KONSUMEN YANG DI RUGIKAN OLEH PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI ONLINE

Deasy Githa Amilya Widharma

 

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan karena barang yang tidak sesuai berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga untuk mengetahui dimana terjadinya sahnya perjanjian jual beli online berdasarkan KUHPerdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh, dengan menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan karena barang yang tidak sesuai berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan utama dibuat Undang - Undang ini adalah untuk melindungi konsumen telah diatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dan juga tentang klausula baku. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak ingin bertanggungjawab yaitu jalur litigasi atau pengadilan dan jalur non litigasi di luar pengadilan. Kedua , dimana terjadinya sahnya perjanjian jual beli online berdasarkan KUHPerdata, dalam transaksi jual beli melalui internet kedua belah pihak tidak ada tatap muka hanya atas kepercayaan satu sama lain, dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen ada tahap transaksi ( yang sesungguhnya) dimana konsumen merasa informasi sudah cukup dan memutuskan apakah membeli atau tidak, konsumen menggunakan haknya untuk memilih, jika konsumen sudah menyatakan persetujuannya, saat itulah lahirlah perjanjian, karena penawaran dari pelaku usaha mendapatkan jawaban. Menurut Hukum Perdata kesepakatan lahir karena bertemunya penawaran dengan penerimaan, sebab kedua belah pihak sama – sama pernyataan kehendak, di tahap inilah disepakati hak dan kewajiban para pihak serta cara pemenuhannya. Sehingga perjanjian jual beli melalui internet yang terjadi diantara para pihak dilakukan secara elektronik.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Klausula Baku, Sahnya Perjanjian, Jual Beli, Internet, Elektronik, Kerugian Konsumen

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI