DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI E-PROCUREMENT DI PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
PENGARANG:JUNIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-17


Sebagai suatu disiplin ilmu administrasi publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah publik melalui perbaikan atau penyempurnaan terutama di bidang organisasi, sumberdaya manusia, dan keuangan. Salah satu manisfestasi dari implemantasi administrasi public tersebut adalah dengan cara melakukan pelayanan publik dalam kegiatan proses manajerial terhadap kehidupan masyarakat. Dalam keputusan Menpan Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, pengelompokan pelayanan publik secara garis besar adalah antara lain: pelayanan barang dan palayanan jasa. Agar pelayanan pengadaan barang dan jasa tersebut sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan oleh pemerintah serta stakeholder dalam hal ini adalah masyarakat, maka perlu diciptakan perangkat berbasis kualitas atau mutu dalam bentuk perangkat yang dikenal dengan model penjaminan mutu, yaitu: proses penetapan dan pemenuhan standar mutu, pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Mutu atau biasa dipakai istilah Sistem Penjamin Mutu (SPM) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder mendapat kepuasan. Dan dalam implementasinya pemerintah menciptakan salah satu sistem pengadaan barang/jasa yang efisien dan efektif yang merupakan bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan Negara. Salah satu perwujudannya adalah proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, yaitu dengan memanfaatkan fasilitas tekhnologi komunikasi dan informasi. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terciptanya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang Negara. Selain itu proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terciptanya persaingan sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative)  bagi seluruh pelaku yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dibangun untuk mewujudkan harapan pelaksanaan e-Lelang Umum (e-regular tendering), yaitu pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harga yang dilakukan sekali pada tanggal, hari dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang ditetapkan dengan menggunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Selain itu di dalam SPSE juga telah disiapkan fasilitas untuk proses audit secara online (e-audit).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI