DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN WASIAT TERHADAP HAK WARIS ISLAM ATAS HARTA BAWAAN
PENGARANG:ALVIN ABRIYAN SYUKUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-19


 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana kedudukan wasiat tentang hak waris Islam atas harta bawaan. Apakah anak mendapatkan hak waris nya sebagai ahli waris atas harta bawaan ibunya, kemudian apakah wasiat dapat membatalkan hak waris yang merupakan anak kandung dari pewaris. Penelitian yang di gunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, Tipe Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah kekosongan hukum, sehubung dengan tipe penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, maka pendekatan yang di lakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach).

 

 

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, bahwa kedudukan hak waris anak atas harta bawaan mempunyai hak yang sama sebagai ahli waris karena anak tersebut merupakan anak kandung yang di lahirkan dari perkawinan yang sah menurut agama dan menurut negara. Dan hal seperti yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 174 ayat (2) yang mengatakan bahwa orang yang berhak menjadi ahli waris ialah ayah, ibu, anak, duda, janda. Dapat di lihat dari pasal ini bahwa anak memiliki hak untuk menjadi ahli waris apalagi anak tersebut merupakan anak kandung maka pewaris wajib mewariskan harta nya ke anak kandung nya. Dan dalam waris ini yang di wariskan adalah harta bawaan yang dihasilkan setelah pembagian hasil dari perceraian perkawinan maka harta ini merupakan harta pribadi yang bebas untuk pewaris menentukan siapa saja menjadi ahli warisnya kebebasan pewaris atas harta nya dapat di temukan di KHI Pasal 86 ayat (2) bahwa Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Kedua, bahwa wasiat tidak dapat membatalkan anak kandung untuk menjadi ahli waris atas harta bawaan. karena sebelum seseorang ingin berwasiat si pewasiat harus terlebih mendahulukan hak anak nya. jadi wasiat tidak bisa membatalkan hak anak kandung walaupun anak tersebut merupakan anak yang di lahirkan di perkawinan namun anak tersebut tetap anak kandung yang di lahirkan dari perkawinan yang sah. dan dalam pasal 201 di katakan bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta warisan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI