DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN HUKUM DOKTER PENGGANTI TERKAIT DENGAN SURAT IZIN PRAKTIK
PENGARANG:SUGONDO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-20


SUGONDO. 2020. KEDUDUKAN HUKUM DOKTER PENGGANTI TERKAIT DENGAN SURAT IZIN PRAKTIK. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Helmi, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Ifrani, S.H., M.H. 101 halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Dokter Pengganti, Izin Praktek, Pertanggungjawaban Pidana Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tentang izin praktik dokter pengganti serta mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bila terjadi malpraktik yang dilakukan oleh dokter pengganti. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui telaah terhadap teori dan norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan pengaturan Izin praktek dan pertanggungjawaban pidana dokter pengganti. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Perundang-undanagan (Statute Approach) pendekatan Konseptual (Conceptual approach) untuk membangun suatu konsep yang dijadikan acuan karena perlunya kejelasan dan pembenaran ilmiah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yang memberikan analisa dan penjelasan terhadap permasalahan hukum yang menjadi pokok pembahasan guna memberikan suatu telaah pemecahan masalah hukum yang dapat terjadi pada masa mendatang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan tentang Izin praktek dokter pengganti apabila dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik, maka dokter atau dokter gigi pengganti wajib membuat pemberitahuan kepada pasien yang ditempelkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ketentuan dokter atau dokter gigi pengganti tersebut harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang setara meskipun tidak harus Surat Izin Praktik (SIP) ditempat tersebut (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 Pasal 26 ayat 3 dan 4, Pasal 27 Ayat 1 dan 2). Kedua, Pertanggungjawaban pidana dokter pengganti jika terjadi malpraktik yang diakibatkan ketidaktelitian atau kecerobohan atau kurang hati-hati dokter pengganti atau dokter gigi pengganti dalam menjalankan profesinya akibat kelalaiannya tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan standar profesi yang mengakibatkan orang lain luka berat atau mengakibatkan orang lain meninggal maka pertanggungjawaban pidana dokter pengganti atau dokter gigi pengganti didasarkan pada ketentuan Pasal 84 UU No. 36 Tahun 2014, karena putusan Judisial Review Mahkamah Konsitusi atas Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014, tidak berpengaruh terhadap pengertian setiap tenaga Kesehatan yang menjadi subjek tindak pidana Pasal 84 tersebut. Hal ini dasarkan pada asas asas lex specialis derogat legi generalis yang menyampingkan Pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat (1) KUHP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI