DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:MUHAMMAD ARIEF ANSHARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-23


HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Muhammad Arief Anshari ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak politik mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam prespektif Hak Asasi Manusia dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh lembaga berwenang terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Dalam PKPU Nomor 20 Tahunx 2018 dalam Pasal 4. Ayat (3) disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan ’’ bukan mantan terpidanax bandar narkoba’’, tidak melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia dan sudah sesuai sejalan dengan HAM, Sebab tujuan hukum itu sendiri adalah untuk keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Kedua, Pencabutan hak politik mantan narapidana tidak melanggar norma dan hak asasi manusiaI serta tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pencabutan hak politik ini salah satu solusi untuk menertibkan dan memberikan efek jera kepada para koruptor dan pejabat yang terjerat tindak pidana lainnya. Kata kunci : Hak politik,Mantan Narapidana Korupsi, HAM

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI