DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM LEMBAGA PERADILAN | |
PENGARANG | : | ANGGI PRIHATIN PAMUNGKAS | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-11-23 |
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM LEMBAGA
PERADILAN
Anggi Prihatin Okta Pamungkas
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran lembaga peradilan
dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan, dan Untuk mengetahui dan
menganalisis proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga peradilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip yaitu penelitian dengan
pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan
penyelesaian sengketa pertanahan dalam lembaga peradilan. Tipe penelitian yang
digunakan adalah deskriptif yaitu bersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran
tentang keadaan tertentu, pada saat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum
tertentu dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Peran lembaga peradilan dalam penyelesaian
sengketa pertanahan adalah Dalam hal penyelesian sengketa tanah sendiri dapat
melalui dua cara yaitu: cara yang pertama melalui melalui jalur litigasi atau
(ordinary court) merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur
pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) melalui
aparat atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan. Lembaga peradilan menjadi pilihan terakhir (the last resort /
ultimum remedium). Kedua, Proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui
lembaga peradilan adalah Dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui
lembaga peradilan (Litigasi), lembaga peradilan berwenang yang sesuai
kompetensinya yaitu; a. Peradilan Umum , yaitu pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN),Pengadilan Tinggi dalam hal Upaya hokum apabila ada
pihak yang tidak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri, atau Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah agung, apabila masih tidak puas
dengan putusan Pengadilan Tinggi. Kemudian dalam hal putusan pengadilan serta
berbagai hambatannya, dengan mengacu pada Undang-undang yang akan mennjadi
pijakan bersama dalam suatu sistem yang mengatur hubungan hukum dan
perbuatan hukum berkaitan dengan tanah dan sumber daya agraria selain tanah.
Kata Kunci : Sengketa, Pertanahan, Lembaga Peradilan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI