DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM LEMBAGA PERADILAN
PENGARANG:ANGGI PRIHATIN PAMUNGKAS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-23


             PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM LEMBAGA 

                                                      PERADILAN

                                  Anggi Prihatin Okta Pamungkas

                                                   ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran lembaga peradilan 

dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan, dan Untuk mengetahui dan 

menganalisis proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga peradilan. 

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan

mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. 

Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip yaitu penelitian dengan 

pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan 

penyelesaian sengketa pertanahan dalam lembaga peradilan. Tipe penelitian yang 

digunakan adalah deskriptif yaitu bersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran 

tentang keadaan tertentu, pada saat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum 

tertentu dalam masyarakat. 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Peran lembaga peradilan dalam penyelesaian 

sengketa pertanahan adalah Dalam hal penyelesian sengketa tanah sendiri dapat 

melalui dua cara yaitu: cara yang pertama melalui melalui jalur litigasi atau 

(ordinary court) merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur 

pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) melalui 

aparat atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Peraturan 

Perundang-undangan. Lembaga peradilan menjadi pilihan terakhir (the last resort / 

ultimum remedium). Kedua, Proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui 

lembaga peradilan adalah Dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui 

lembaga peradilan (Litigasi), lembaga peradilan berwenang yang sesuai 

kompetensinya yaitu; a. Peradilan Umum , yaitu pengadilan Negeri, Pengadilan 

Tata Usaha Negara (PTUN),Pengadilan Tinggi dalam hal Upaya hokum apabila ada 

pihak yang tidak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri, atau Pengadilan 

Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah agung, apabila masih tidak puas 

dengan putusan Pengadilan Tinggi. Kemudian dalam hal putusan pengadilan serta 

berbagai hambatannya, dengan mengacu pada Undang-undang yang akan mennjadi 

pijakan bersama dalam suatu sistem yang mengatur hubungan hukum dan 

perbuatan hukum berkaitan dengan tanah dan sumber daya agraria selain tanah.

Kata Kunci : Sengketa, Pertanahan, Lembaga Peradilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI