DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENENTUAN PASAL YANG DIGUNAKAN DALAM SURAT DAKWAAN ALTERNATIF OLEH PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
PENGARANG:SILVANA INDRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-26


 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar bagi Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam menentukan dakwaan dalam bentuk dakwaan alternatif dan juga untuk mengetahui bagaimana konsekuensi hukum terhadap Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang tidak cermat dalam menggunakan dakwaan alternatif pada suatu perkara.

                                                

Penelitian ini merupakan peneltian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analitis, data yang digunakan ada 2 (dua) sumber : yang pertama data primer yaitu teknik wawancara langsung terhadap responden,  yang kedua sekunder mengambil dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Oleh karenanya data-data serta bahan hukum kuantitatif yang diperoleh diolah dan dianalisis tersebut dipindahkan ke data kualitatif sehingga akan dapat ditarik suatu kesiumpulan sebagai hasil dari penelitian.

 

Menurut penelitian hasil dari skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama Dasar bagi penuntut umum di Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam menyusun surat dakwaan  menjadi Dakwaan Alternatif yakni bisa dilihat dari definisi dakwaan alternatif itu sendiri yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan penggunaan dakwaannya. Yang kedua, harus sesuai berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis. Ketiga, harus sesuai berdasarkan kasus posisinya. Dan yang terakhir, yaitu kembali kepada keinginan penuntut umum yang bertujuan untuk mempermudah dalam menyusun tuntutan.Kedua, Konsekuensi hukum terhadap Penuntut Umum yang tidak cermat dalam menggunakan Dakwaan Alternatif pada suatu perkara di Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebenarnya tidak ada, karna dari Jaksa Agung sendiri belum ada mengatur dengan tegas tentang hal ini. Jika terjadi ketidak cermatan yang dilakukan oleh Penuntut Umum maka penuntut umum akan diperiksa oleh Badan Pengawasan yang diutus oleh Jaksa Agung. Untuk konsekuensi  sanksi yang diterapkan bisa berupa teguran, surat peringatan ataupun sanksi hukum berdasarkan tingkat kefatalan dari kesalahan dari penuntut umum itu sendiri.

Kata Kunci : Problematika Penetuan Pasal yang digunakan dalam Dakwaan Alternatif Oleh Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sangat penting

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI