DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH YANG TIDAK SESUAI KONTRAK MENURUT AJARAN MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM FUNGSI NEGATIF
PENGARANG:BIMO SETYAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-26


SETYAWAN, BIMO. 2020. “Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Instansi
Pemerintah Yang Tidak Sesuai Kontrak Menurut Ajaran Melawan
Hukum Materiil Dalam Fungsi Negatif”. Program Magister Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama : Dr. H. Helmi, S.H., M.Hum. dan Pembimbing
Pendamping : Dr. H. M. Effendy, S.H., M.Hum. 133 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Pengadaan Barang dan Jasa, Tidak Sesuai Kontrak, Menurut Ajaran
Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsi Negatif
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban
pidana pelaksana pengadaan barang / jasa dalam perspektif perbuatan melawan
hukum materiil dalam fungsi negative serta pengaturan dimasa depan terhadap
serah terima barang dan jasa yang tidak sesuai kontrak menurut ajaran melawan
hukum materiil dalam fungsi negatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian normatif , Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan perundang – undangan atau Statue Approach, , Pada penelitian
ini juga menggunakan pendekatan konseptual atau conceptual approach yang
merujuk pada prinsip – prinsip hukum yang diketemukan dalam pandangan
sarjana ataupun doktrin – doktrin hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan : Pertama Pertanggungjawaban pidana pelaksana
pengadaan barang / jasa dalam perspektif perbuatan melawan hukum materiil
dalam fungsi negatif dalam pertanggungjawaban itu sendiri orang tidak mungkin
dipertanggungjawabkan atau dijatuhi pidana apabila pelaksana pengadaan barang
dan jasa pemerintah tidak melakukan perbuatan pidana , meskipun melakukan
perbuatan pidana tidak selalu pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat
dipidana, dapat dibedakan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang
mengutamakan 3 unsur dalam melawan hukum dalam fungsinya negatif yaitu
negara tidak dirugikan, kepentingan masyarakat terlayani dan yang bersangkutan
tidak mendapatkan keuntungan, Kedua Pengaturan dimasa depan terhadap serah
terima barang dan jasa yang tidak sesuai kontrak menurut ajaran melawan hukum
materiil dalam fungsi negative, serah terima barang / jasa pemerintah yang tidak
sesuai dengan kontrak merupakan penyimpangan administrasi sebatas
terpenuhinya unsur melawan hukum dalam fungsi negatif yang menguntungkan
pelaku pelaksana pengadaan barang / jasa pemerintah, berdasarkan atas
pertimbangan melawan hukum dalam putusan pengadilan dalam perkara tindak
pidana korupsi tidak hanya berdasarkan undang – undang, karena selain undang
– undang ada juga hukum tertulis yaitu norma – norma atau kenyataan –
kenyataan yang berlaku dimasyarakat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI