DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran pemerintah daerah dalam melindungi anak terlantar di kota banjarmasin (studi peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 ) tentang perlindungan terhadap anak terlantar
PENGARANG:ERVINY RAHMADAYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-01


PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELINDUNGI ANAK TERLANTAR DI KOTA BANJARMASIN (STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017) TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK TERLANTAR Erviny Rahmadayanti ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Anak Terlantar Di Kota Banjarmasin. dan 2) Untuk mengatahui Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Anak Terlantar Di Kota Banjarmasin Menurut Perda Nomor 6 Tahun 2017. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, 1. Mengenai Pengaturan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Anak Terlantar Di Kota Banjarmasin, ditinjau dari aspek perlindungan anak terlantar, masih belum sepenuhnya melindungi dari anak terlantar tersebut, karena masih kurangnya peran pemerintah dalam menjamin perlindungan anak tersebut, khususnya anak yang bekerja di jalanan, jika ditinjau mengenai anak jalanan di kota Banjarmasin yaitu anak yang sehari-hari tidak mendapat perhatian orang tuanya dan terpaksa melakukan pekerjaan di jalanan untuk memenuhi kebutuhannya, adapun pekerjaannya seperti menjadi badut, berjualan makanan ringan dan mengamen, mereka dalam hal ini anak yang bekerja di jalanan, masih sangat kurang dalam hal kesejahteraan. Kedua, pemerintah wajib memberikan jaminan penghidupan layak bagi anak terlantar, yang harus di perhatikan pada pendidikan, terlebih dalam aturan Perda Nomor 6 tahun 2017 ini, hanya memberikan sarana sampai dengan SMP, seharusnya bisa sampai dengan tingkat SMA/SMK sederajat, hal ini karena pemerintah wajib mengayomi sampai dengan umur 18 tahun jika dilihat pada kebanyakan anak, lulusan SMP tersebut biasanya berumur 12-15 tahun, jika kita lihat hal demikian, maka pemerintah seharusnya bisa memberikan jaminan pendidikan sampai dengan SMA/SMK sederajat. Kata Kunci: Peran Pemerintah Daerah, Dalam Melindungi Anak Terlantar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI