DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN DIMEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA (STUDI PUTUSANNOMOR 134/PID.SOS/2019/PN PLK)
PENGARANG:M HAIRUL ANSYAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-02


TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Plk)

ABSTRAK

Muhhamad Hairul Ansyar

Tujuan dari penulisan Skripsi ini untuk mengetahui putusan hakimNomor 134/Pid.Sus/2019/PN Plk Terdakwa RONALDO ATMA Bin MAHATtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RONALDO ATMA Bin MAHATselama : 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, apakah sudah tepat dasar hukumnya dan apakah putusan tersebut sudah memenuhi nilai-nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research).

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hukuman yang diberikan hakim menurut penulis tidak memberikan efek jera karena Tindak pidana tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tetapi terdakwa di hukum 6 bulan penjara, dan perbuatan terdakwa yang memposting photo korban kemedia sosial dampaknya akan berkepanjangan mengingat media sosial sangat mudah untuk menyebar luaskan postingan yang berisi penghinaan terhadap korban, meski Dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus terdakwa sudah sesuai karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu melakukan penghinaan di media sosial. Kedua, Bahwa Dalam putusan Hakim tersebut hakim tidak memenuhi Asas keadilan hukum (gerectigheit), dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan. dengan pemberatan yang di buat terdakwa menurut penulis tidak memenuhi asas keadilan hukum mengingat perbuatan terdakwa menghina korban dimedia sosial memposting photo terdakwa dengan kata-kata menrendahkan sengaja membully korban dengan tujuan merendahkan martabat korban, dan perbuatan korban dengan mudah disebar luaskan di media sosial, dampak yang di timbulkan terdakwa untuk kehidupan korban akan berkepanjangan akan tetapi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

 

Kata Kunci : Putusan, Pencemaran nama baik, Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI